Bahasa Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Naskah
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
“Bahasa Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”
Dosen Pengampu : Drs. Holimin, M.Si.
Disusun Oleh :
Yoga Dirgantara 153180063
Kelas
Komunikasi D
Prodi Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
YOGYAKARTA
2019
A.
Pengantar
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan
persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai saat ini belum
tergoyahkan. Hal ini dapat kita lihat pada penggunaan bahasa Indonesia untuk
kegiatan-kegiatan resmi dan kenegaraan, seperti penggunaan bahasa Indonesia dalam undang-undang,
peraturan-peraturan, pidato kenegaraan, rapat-rapat resmi, bahasa pengantar
pendidikan, naskah dan dokumen-dokumen serta surat resmi, dan sebagainya.
Sampai saat ini bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional masih digunakan secara
aktif dalam interaksi
sehari-hari oleh bangsa Indonesia, terutama dalam komunikasi antarsuku di Indonesia baik, di kantor, di kampus dan
di sekolah, di perjalanan, dan di tempat-tempat tidak resmi yang lain. Mereka
tetap menggunakan bahasa Indonesia sebagai pilihan yang tepat untuk
berkomunikasi antarsuku guna memperlancar penyampaikan maksud dan keinginannya.
Usaha pemerintah sejak
lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945 untuk
mempertahankan bahasa Indonesia sesuai dengan perannya sebagai bahasa negara,
bahasa resmi, bahasa persatuan, dan bahasa kesatuan secara terus-menerus
dilakukan, seperti mencantumkan di dalam UUD 1945, Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional tahun 2003, Undang-Undang Bahasa tahun 2009, Peraturan
Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, dan peraturan-peraturan pemerintah yang
lain. Pendirian Badan Bahasa dan Kantor Bahasa di seluruh Indonesia juga
bertugas untuk mempertahankan dan memperkukuh bahasa Indonesia dan bahasa
daerah di Indonesia.
Usaha-usaha yang dilakukan
untuk mempertahankan dan mengembangkan bahasa Indonesia oleh pemerintah sampai
saat ini memang ada, namun pada implementasinya tidak seperti yang kita
harapkan. Munculnya gejala-gejala yang
mengarah terhadap kekhawatiran mulai terancamnya peran bahasa Indonesia dan
menurunnya sikap positif terhadap bahasa Indonesia menjadi persoalan yang tidak
sederhana. Sampai saat ini secara kasat mata dapat dilihat pada penggunaan
bahasa asing yang masih tetap ditulis pada papan nama (kantor, hotel, toko,
perumahan, perusahaan, kampus, sekolah), iklan (di televisi, surat kabar, internet),
baliho, dan sebagainya walaupun aturannya sudah ada dan jelas tercantum dalam
undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Selain hal di atas,
penggunaan bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,
baik disengaja maupun tidak disengaja juga masih banyak dilakukan oleh kaum
muda dan terpelajar, pemimpin dan para pejabat, wartawan, pengusaha, dan
sebagainya. Hal ini tentu sangat memprihatinkan
ketika ternyata banyak para pejabat negara di Indonesia yang seharusnya menjadi
teladan bagi bawahan atau anak buah dan bangsanya dalam penggunaan bahasa
Indonesia justru banyak melakukan kesalahan. Mereka sering menggunakan bahasa
Indonesia dengan menyisipkan istilah-istilah asing, terutama bahasa Inggris
serta bahasa daerahnya.
Kaum muda dan terpelajar menggunakan bahasa Jakarta bercampur
dengan bahasa Inggris ketika berbicara dan bahkan pada waktu menyajikan makalah
di dalam kelas. Para dosen dan guru dalam situasi resmi ketika menyampaikan
materi kuliah atau pelajaran mencampuradukkan antara penggunaan bahasa
Indonesia dan bahasa asing atau bahasa Inggis dan juga bahasa daerahnya. Para
pekerja seni menggunakan bahasa bahasa Indonesia ampur dengan bahasa prokem, allay, dan gaul ketika berbicara
dan berkomentar pada waktu menjadi komentator ajar pencarian bakat penyanyi.
Para pengusaha perumahan menggunakan bahasa Inggris pada papan nama perumahan
dan pemasang iklan menulis iklan-iklan produknya dengan bahasa Inggris walaupun
produk dalam negeri. Persoalan di
atas perlu kita renungkan, pikirkan bersama, dicarikan cara penyelesaiannya
agar dapat mengurangi kekhawatiran kita dalam menghadapi tantangan ke depan
berkaitan dengan makin meluasnya peran penggunaan bahasa Indonesia di semua
lini pada era modernisasi dan globalisasi yang mulai kita rasakan sejak saat
ini.
B.
Permasalahan
Isi
Peran
bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa dan negara memang berjalan dengan
baik, namun kekhawatiran terhadap mulai terancamnya peran dan kedudukan bahasa Indonesia dan
lunturnya sikap positif
terhadap bahasa Indonesia akhir-akhir ini perlu mendapat perhatian dan penanganan yang cukup
serius. Hal penting yang perlu diperhatikan akhir-akhir
ini berkaitan dengan
hal di atas adalah penggunaan dan
pengguna bahasa Indonesia, baik dalam
bahasa tulis maupun bahasa lisan. Para
pengguna bahasa Indonesia yang perlu
diperhatikan, yaitu para pejabat atau
para pemimpin lembaga, pekerja seni, kaum muda dan mahasiswa, wartawan, guru dan dosen, dan pengusaha serta kelompok etnis tertentu. Dilihat dari
penggunaan Bahasa yang perlu diperhatikan adalah penggunaan Bahasa ketika
pengguna Bahasa sedang berbicara, pidato, menyajikan materi ajar, diskusi, menyampaikan gagasan,
berkomentar, mengumumkan, berdialog, dan sebagainya. Pada waktu menulis,seperti
menulis berita, iklan, makalah, surat
dan naskah resmi, dan sebagainya.
Di
samping itu, yang lebih penting untuk dibahas adalah sikap Bahasa para pengguna bahasa Indonesia
tersebut. Berkaitan dengan penggunaan bahasa
Indonesia para pejabat negara atau
pemimpin lembaga tinggi di negara kita
ini secara jelas dapat didengar dan kasat mata,banyak penyimpangan penggunaan Bahasa Indonesia yang dilakukan. Mereka
menggunakan Bahasa Indonesia
dalam situasi resmi dengan istilah-istilah
bahasa Inggris seperti trackrecord,
black list,feasible, no comment,follow up, stakeholder, up to date,
dan sebagainya.
Hal ini secara jelas bahwa para
pejabat tersebut melanggar aturan undang-undang yang berlaku, yang menyatakan bahwa bahasa
Indonesia wajib
digunakan oleh pejabat negara dalam
pidato atau forum nasional.
Padamasa Orde Baru banyak sekali penyimpangan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
resmi yang dilakukan
oleh para pejabat tinggi saat itu.
Tampak dalam hal ini bahwa para pejabat
kurang memiliki sikap positif terhadap Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan
bahasa negara. Bahasa
yang digunakan oleh etnis tertentu,
seperti etnis Cina, Jawa, Batak,Minang, Sunda, Bali, Makassar, dan lainnya tidak akan menjadi permasalahan apabila
bahasa digunakan sesuai dengan situasi dan tempat tertentu. Penggunaan
bahasa daerah atau
bahasa etnik tertentu pada acara-acara adat seperti pernikahan, mencukur, khitanan, dan
sebagainya, dilindungi
oleh negara dan ada undang-undang serta peraturannya.
C.
Penyelesaian
Masalah
Untuk menumbuhkan dan membina sikap positif terhadap bahasa Indonesia, maka ada lima jalur yang digunakan, yaitu :
1.
Jalur Keteladanan.
Menumbuhkan dan membina sikap positif terhadap bahasa Indonesia di
kalangan pejabat dan pemimpin dapat dilakukan melalui jalur keteladanan
pejabatnya. Himbauan untuk tetap mematuhi aturan-aturan penggunaan bahasa
Indonesia yang benar dan baik serta selalu mengingatkan bahwa menjadi pejabat pemerintah atau negara
merupakan panutan atau teladan serta contoh bagi anak buah atau bawahannya
harus selalu dilakukan oleh Badan dan Kantor Bahasa yang berwenang dengan cara
mengirimkan kamus, undang-undang bahasa, peraturan-peraturan, buku-buku,
selebaran-selebaran, slogan-slogan, kata-kata bijak dalam berbahasa, dan
sebagainya kepada pejabat tersebut.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh para pejabat dalam
berpidato, memimpin rapat, memberi pengarahan atau kegiatan lisan yang lain
maupun dalam penggunaan bahasa tulis untuk surat resmi, memo, nota dinas, Surat
Perintah, Surat Kuasa, pengumuman, dan naskah resmi yang lain sebagai bukti
sikap positif pejabat terhadap bahasa Indonesia.
2.
Jalur Agama
Menumbuhkan dan membina sikap positif terhadap bahasa Indonesia kepada
masyarakat dapat dilakukan melalui jalur agama. Pembinaan terhadap penggunaan
bahasa Indonesia dapat dilakukan oleh para pemuka agama melalui kegiatan
ceramahnya atau setiap pengajian. Penggunaan bahasa Indonesia oleh pemuka agama
ketika khotbah di masjid, di gereja, di wihara atau di tempat lain di wilayah
Negara Republik Indonesia secara langsung merupakan penyuluhan dan pembinaan
kepada masyarakat Indonesia. Di dalam khotbah para pemuka agama atau penceramah
pada setiap Jumat atau Minggu atau pada acara-acara keagamaan lainnya juga
dapat disampaikan kepada jamaah untuk tetap menjunjung tinggi bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan dan kesatuan bangsa sebagai perwujudan cinta terhadap
sesamea umat di Indonesia.
3.
Jalur Sekolah
Penggunaan bahasa di sekolah dilakukan melalui pembelajaran bahasa
Indonesia di sekolah. Dari sekolah dasar sampai sekolah tingkat atas bahkan
perguruan tinggi memperoleh pelajaran bahasa Indonesia. Jika penyampaian materi
pelajaran bervariasi dan menarik, tentu selain mereka memperoleh pengetahuan
tentang bahasa Indonesia, mereka juga memiliki sikap positif terhadap bahasa
Indonesia.
Di samping pemberian materi pelajaran, pembinaan dan penumbuh kembangkan sikap positif dapat dilakukan dengan cara memberi kesempatan
peserta didik untuk membuat majalah dinding, menulis artikel-artikel yang
dimuat dalam majalah dinding, dan kegiatan menulis kreatif yang lain. Memberi
kesempatan kepada peserta dalam kegiatan penulisan karya ilmiah remaja dan
lomba karya ilmiah akan menumbukan sikap positif mereka terhadap bahasa
Indonesia.
4.
Jalur Media Massa
Menumbuhkan dan membina sikap positif terhadap bahasa Indonesia dapat
dilakukan melalui media massa, baik media cetak maupun media elektronik.
Melalui penulisan pilihan kata yang tepat dan kalimat yang baik dan benar, para pembaca akan
mencontoh bahasa yang digunakan dalam media massa tersebut. Lebih-lebih jika
dalam media massa atau surat kabar ada kolom khusus yang memuat penggunaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dalam media massa serperti televisi dan
radio, penyampaian berita dan acara lain yang selalu memperhatikan penggunaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar akan dapat menjadi wahana untuk dapat
menumbuhkan dan membina sikap positif pendengar dan pemirsanya. Para wartawan
dan reporter yang selalu mematuhi persyaratan sebagai jurnalis dan selalu
menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan baik menandakan bahwa mereka
meliliki sikap positif terhadap bahasa Indonesia.
5.
Jalur Organisasi Sosial
Dalam organisasi ini berkumpul orang-orang yang mempunyai tujuan yang
sama dan pada umumnya bersifat sosial serta tidak mencari keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Program-program yang dibuat dan
kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan kelompok, masyarakat, dan negara.
Oleh karena organisasi dan orang-orang di dalamnya memiliki visi dan tujuan
yang sama, maka organisasi ini dapat membantu untuk memberi penyuluhan dan
pembinaan kepada masyarakat mengenai sikap positif terhadap bahasa Indonesia
kepada masyarakat, termasuk kepada anggota kelompok di dalamnya.
Kesimpulan
Peran
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sampai saat ini tidak tergoyahkan. Bahasa Indonesia masih
digunakan secara aktif dalam interaksi sehari-hari oleh masyarakat Indonesia.
Usaha-usaha pemerintah sejak lahirnya NKRI tahun 1945 untuk mempertahankan
bahasa Indonesia sesuai dengan perannya sebagai bahasa negara, bahasa resmi,
bahasa persatuan, dan bahasa kesatuan secara terus-menerus telah dilakukan.
Munculnya gejala-gejala yang mengarah kepada kekhawatiran mulai terancamnya
peran bahasa Indonesia dan menurunnya sikap positif terhadap bahasa Indonesia
menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Kenyataan menunjukkan
bahwa para pengguna bahasa Indonesia seperti pejabat pemerintah dan pemimpin
lembaga, guru, dosen, wartawan, pengusaha, mahasiswa dan pelajar serta pekerja
seni masih melakukan kesalahan dalam penggunaan bahasa Indonesia dan masih
memiliki sikap tidak positif terhadap bahasa Indonesia. Secara kasat mata juga
dapat dilihat pada penggunaan bahasa asing yang masih tetap ditulis pada papan
nama (kantor, hotel, toko, perumahan, perusahaan, kampus, sekolah), iklan (di
televisi, surat kabar, internet), baliho, dan sebagainya melanda sampai ke
pelosok tanah air. Tatanan dan aturannya untuk menggunakan bahasa Indonesia
sudah ada dan jelas tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang dibuat
oleh pemerintah, namun pada implementasinnya berbeda. Untuk mengatasi hal ini
diperlukan kekonsistenan para pejabat pemerintah dan pemimpin lembaga, guru,
dosen, wartawan, pengusaha, pekerja seni, mahasiswa dan pelajar untuk tetap
taat pada cita-cita luhur pendiri bangsa dan aturan pemerintah dalam menjunjung
tinggi harkat dan martabat bangsa, kedisiplinan mengimplementasikan aturan,
taat asas dalam menerapkan kaidah bahasa Indonesia, dan bersikap positif
terhadap bahasa Indonsia. Melalui jalur sekolah, keteladanan, organisasi
sosial, agama, dan media massa sikap positif terhadap bahasa Indonesia akan
tertanam dan terbina dengan baik.
Daftar Pustaka
Susetyo. “Bahasa Indonesia Sebagai Alat Pemersatu Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Prosiding Seminar Nasional Bulan Bahasa
UNIB 2015, 2015, http://repository.unib.ac.id/11108/1/2-Susetyo.pdf.
Comments
Post a Comment