Bahasa Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Naskah
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
“Bahasa Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”



Dosen Pengampu : Drs. Holimin, M.Si.
Disusun Oleh :
                 Yoga Dirgantara      153180063

Kelas Komunikasi D
Prodi Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
YOGYAKARTA
2019



A.    Pengantar

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai saat ini belum tergoyahkan. Hal ini dapat kita lihat pada penggunaan bahasa Indonesia untuk kegiatan-kegiatan resmi dan kenegaraan, seperti penggunaan bahasa Indonesia dalam undang-undang, peraturan-peraturan, pidato kenegaraan, rapat-rapat resmi, bahasa pengantar pendidikan, naskah dan dokumen-dokumen serta surat resmi, dan sebagainya. Sampai saat ini bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional masih digunakan secara aktif dalam interaksi sehari-hari oleh bangsa Indonesia, terutama dalam komunikasi antarsuku di Indonesia baik, di kantor, di kampus dan di sekolah, di perjalanan, dan di tempat-tempat tidak resmi yang lain. Mereka tetap menggunakan bahasa Indonesia sebagai pilihan yang tepat untuk berkomunikasi antarsuku guna memperlancar penyampaikan maksud dan keinginannya.
Usaha pemerintah sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945 untuk mempertahankan bahasa Indonesia sesuai dengan perannya sebagai bahasa negara, bahasa resmi, bahasa persatuan, dan bahasa kesatuan secara terus-menerus dilakukan, seperti mencantumkan di dalam UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, Undang-Undang Bahasa tahun 2009, Peraturan Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah, dan peraturan-peraturan pemerintah yang lain. Pendirian Badan Bahasa dan Kantor Bahasa di seluruh Indonesia juga bertugas untuk mempertahankan dan memperkukuh bahasa Indonesia dan bahasa daerah di Indonesia.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mempertahankan dan mengembangkan bahasa Indonesia oleh pemerintah sampai saat ini memang ada, namun pada implementasinya tidak seperti yang kita harapkan. Munculnya gejala-gejala yang mengarah terhadap kekhawatiran mulai terancamnya peran bahasa Indonesia dan menurunnya sikap positif terhadap bahasa Indonesia menjadi persoalan yang tidak sederhana. Sampai saat ini secara kasat mata dapat dilihat pada penggunaan bahasa asing yang masih tetap ditulis pada papan nama (kantor, hotel, toko, perumahan, perusahaan, kampus, sekolah), iklan (di televisi, surat kabar, internet), baliho, dan sebagainya walaupun aturannya sudah ada dan jelas tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Selain hal di atas, penggunaan bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, baik disengaja maupun tidak disengaja juga masih banyak dilakukan oleh kaum muda dan terpelajar, pemimpin dan para pejabat, wartawan, pengusaha, dan sebagainya. Hal ini tentu sangat memprihatinkan ketika ternyata banyak para pejabat negara di Indonesia yang seharusnya menjadi teladan bagi bawahan atau anak buah dan bangsanya dalam penggunaan bahasa Indonesia justru banyak melakukan kesalahan. Mereka sering menggunakan bahasa Indonesia dengan menyisipkan istilah-istilah asing, terutama bahasa Inggris serta bahasa daerahnya.
Kaum muda dan terpelajar menggunakan bahasa Jakarta bercampur dengan bahasa Inggris ketika berbicara dan bahkan pada waktu menyajikan makalah di dalam kelas. Para dosen dan guru dalam situasi resmi ketika menyampaikan materi kuliah atau pelajaran mencampuradukkan antara penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa asing atau bahasa Inggis dan juga bahasa daerahnya. Para pekerja seni menggunakan bahasa bahasa Indonesia ampur dengan bahasa prokem, allay, dan gaul ketika berbicara dan berkomentar pada waktu menjadi komentator ajar pencarian bakat penyanyi. Para pengusaha perumahan menggunakan bahasa Inggris pada papan nama perumahan dan pemasang iklan menulis iklan-iklan produknya dengan bahasa Inggris walaupun produk dalam negeri. Persoalan di atas perlu kita renungkan, pikirkan bersama, dicarikan cara penyelesaiannya agar dapat mengurangi kekhawatiran kita dalam menghadapi tantangan ke depan berkaitan dengan makin meluasnya peran penggunaan bahasa Indonesia di semua lini pada era modernisasi dan globalisasi yang mulai kita rasakan sejak saat ini.

B.     Permasalahan Isi

Peran bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa dan negara memang berjalan dengan baik, namun kekhawatiran terhadap mulai terancamnya peran dan kedudukan bahasa Indonesia dan lunturnya sikap positif terhadap bahasa Indonesia akhir-akhir ini perlu mendapat perhatian dan penanganan yang cukup serius. Hal penting yang perlu diperhatikan akhir-akhir ini berkaitan dengan hal di atas adalah penggunaan dan pengguna bahasa Indonesia, baik dalam bahasa tulis maupun bahasa lisan. Para pengguna bahasa Indonesia yang  perlu diperhatikan, yaitu para pejabat atau para pemimpin lembaga, pekerja  seni, kaum muda dan mahasiswa, wartawan, guru dan dosen, dan pengusaha serta kelompok etnis tertentu. Dilihat dari penggunaan Bahasa yang perlu diperhatikan adalah penggunaan Bahasa  ketika pengguna Bahasa sedang berbicara, pidato, menyajikan materi ajar, diskusi, menyampaikan gagasan, berkomentar, mengumumkan, berdialog, dan sebagainya. Pada waktu menulis,seperti menulis berita, iklan, makalah, surat dan naskah resmi, dan sebagainya.

Di samping itu, yang lebih penting untuk dibahas adalah sikap Bahasa para pengguna bahasa Indonesia tersebut. Berkaitan dengan penggunaan  bahasa Indonesia para pejabat negara atau pemimpin lembaga tinggi di negara kita ini secara jelas dapat didengar dan  kasat mata,banyak penyimpangan penggunaan Bahasa Indonesia yang dilakukan. Mereka menggunakan Bahasa Indonesia dalam situasi resmi dengan istilah-istilah bahasa Inggris seperti trackrecord, black list,feasible, no comment,follow up, stakeholder, up to date, dan sebagainya. Hal ini secara jelas bahwa para pejabat tersebut melanggar  aturan undang-undang yang berlaku, yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan oleh pejabat negara dalam pidato atau forum nasional. 
Padamasa Orde Baru banyak sekali penyimpangan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dilakukan oleh para pejabat tinggi saat itu. Tampak dalam hal ini bahwa para pejabat kurang memiliki sikap positif terhadap Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Bahasa yang digunakan oleh etnis tertentu, seperti etnis Cina, Jawa, Batak,Minang, Sunda, Bali, Makassar, dan lainnya tidak akan menjadi permasalahan apabila bahasa digunakan sesuai dengan situasi dan tempat tertentu. Penggunaan bahasa daerah atau bahasa etnik tertentu pada acara-acara adat seperti pernikahan, mencukur, khitanan, dan sebagainya, dilindungi oleh negara dan ada undang-undang serta peraturannya.


C.     Penyelesaian Masalah 

Untuk menumbuhkan dan membina sikap positif terhadap bahasa Indonesia, maka ada lima jalur yang digunakan, yaitu :
1.      Jalur Keteladanan.
Menumbuhkan dan membina sikap positif terhadap bahasa Indonesia di kalangan pejabat dan pemimpin dapat dilakukan melalui jalur keteladanan pejabatnya. Himbauan untuk tetap mematuhi aturan-aturan penggunaan bahasa Indonesia yang benar dan baik serta selalu mengingatkan bahwa menjadi pejabat pemerintah atau negara merupakan panutan atau teladan serta contoh bagi anak buah atau bawahannya harus selalu dilakukan oleh Badan dan Kantor Bahasa yang berwenang dengan cara mengirimkan kamus, undang-undang bahasa, peraturan-peraturan, buku-buku, selebaran-selebaran, slogan-slogan, kata-kata bijak dalam berbahasa, dan sebagainya kepada pejabat tersebut.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh para pejabat dalam berpidato, memimpin rapat, memberi pengarahan atau kegiatan lisan yang lain maupun dalam penggunaan bahasa tulis untuk surat resmi, memo, nota dinas, Surat Perintah, Surat Kuasa, pengumuman, dan naskah resmi yang lain sebagai bukti sikap positif pejabat terhadap bahasa Indonesia.

2.      Jalur Agama
Menumbuhkan dan membina sikap positif terhadap bahasa Indonesia kepada masyarakat dapat dilakukan melalui jalur agama. Pembinaan terhadap penggunaan bahasa Indonesia dapat dilakukan oleh para pemuka agama melalui kegiatan ceramahnya atau setiap pengajian. Penggunaan bahasa Indonesia oleh pemuka agama ketika khotbah di masjid, di gereja, di wihara atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia secara langsung merupakan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat Indonesia. Di dalam khotbah para pemuka agama atau penceramah pada setiap Jumat atau Minggu atau pada acara-acara keagamaan lainnya juga dapat disampaikan kepada jamaah untuk tetap menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan kesatuan bangsa sebagai perwujudan cinta terhadap sesamea umat di Indonesia.

3.      Jalur Sekolah
Penggunaan bahasa di sekolah dilakukan melalui pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah. Dari sekolah dasar sampai sekolah tingkat atas bahkan perguruan tinggi memperoleh pelajaran bahasa Indonesia. Jika penyampaian materi pelajaran bervariasi dan menarik, tentu selain mereka memperoleh pengetahuan tentang bahasa Indonesia, mereka juga memiliki sikap positif terhadap bahasa Indonesia.
Di samping pemberian materi pelajaran, pembinaan dan penumbuh kembangkan sikap positif dapat dilakukan dengan cara memberi kesempatan peserta didik untuk membuat majalah dinding, menulis artikel-artikel yang dimuat dalam majalah dinding, dan kegiatan menulis kreatif yang lain. Memberi kesempatan kepada peserta dalam kegiatan penulisan karya ilmiah remaja dan lomba karya ilmiah akan menumbukan sikap positif mereka terhadap bahasa Indonesia.

4.      Jalur Media Massa
Menumbuhkan dan membina sikap positif terhadap bahasa Indonesia dapat dilakukan melalui media massa, baik media cetak maupun media elektronik. Melalui penulisan pilihan kata yang tepat dan kalimat yang baik dan benar, para pembaca akan mencontoh bahasa yang digunakan dalam media massa tersebut. Lebih-lebih jika dalam media massa atau surat kabar ada kolom khusus yang memuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dalam media massa serperti televisi dan radio, penyampaian berita dan acara lain yang selalu memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar akan dapat menjadi wahana untuk dapat menumbuhkan dan membina sikap positif pendengar dan pemirsanya. Para wartawan dan reporter yang selalu mematuhi persyaratan sebagai jurnalis dan selalu menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan baik menandakan bahwa mereka meliliki sikap positif terhadap bahasa Indonesia.

5.      Jalur Organisasi Sosial
Dalam organisasi ini berkumpul orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama dan pada umumnya bersifat sosial serta tidak mencari keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Program-program yang dibuat dan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan kelompok, masyarakat, dan negara. Oleh karena organisasi dan orang-orang di dalamnya memiliki visi dan tujuan yang sama, maka organisasi ini dapat membantu untuk memberi penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai sikap positif terhadap bahasa Indonesia kepada masyarakat, termasuk kepada anggota kelompok di dalamnya.

Kesimpulan
Peran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai saat ini tidak tergoyahkan. Bahasa Indonesia masih digunakan secara aktif dalam interaksi sehari-hari oleh masyarakat Indonesia. Usaha-usaha pemerintah sejak lahirnya NKRI tahun 1945 untuk mempertahankan bahasa Indonesia sesuai dengan perannya sebagai bahasa negara, bahasa resmi, bahasa persatuan, dan bahasa kesatuan secara terus-menerus telah dilakukan. Munculnya gejala-gejala yang mengarah kepada kekhawatiran mulai terancamnya peran bahasa Indonesia dan menurunnya sikap positif terhadap bahasa Indonesia menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Kenyataan menunjukkan bahwa para pengguna bahasa Indonesia seperti pejabat pemerintah dan pemimpin lembaga, guru, dosen, wartawan, pengusaha, mahasiswa dan pelajar serta pekerja seni masih melakukan kesalahan dalam penggunaan bahasa Indonesia dan masih memiliki sikap tidak positif terhadap bahasa Indonesia. Secara kasat mata juga dapat dilihat pada penggunaan bahasa asing yang masih tetap ditulis pada papan nama (kantor, hotel, toko, perumahan, perusahaan, kampus, sekolah), iklan (di televisi, surat kabar, internet), baliho, dan sebagainya melanda sampai ke pelosok tanah air. Tatanan dan aturannya untuk menggunakan bahasa Indonesia sudah ada dan jelas tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, namun pada implementasinnya berbeda. Untuk mengatasi hal ini diperlukan kekonsistenan para pejabat pemerintah dan pemimpin lembaga, guru, dosen, wartawan, pengusaha, pekerja seni, mahasiswa dan pelajar untuk tetap taat pada cita-cita luhur pendiri bangsa dan aturan pemerintah dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, kedisiplinan mengimplementasikan aturan, taat asas dalam menerapkan kaidah bahasa Indonesia, dan bersikap positif terhadap bahasa Indonsia. Melalui jalur sekolah, keteladanan, organisasi sosial, agama, dan media massa sikap positif terhadap bahasa Indonesia akan tertanam dan terbina dengan baik.


Daftar Pustaka
Susetyo. “Bahasa Indonesia Sebagai Alat Pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Prosiding Seminar Nasional Bulan Bahasa UNIB 2015, 2015, http://repository.unib.ac.id/11108/1/2-Susetyo.pdf.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH WIDYA MWAT YASA

Pemberdayaan Masyarakat

Jangan lupa bersyukur ya!!