Makalah “kemerdekaan dalam berpendapat khususnya masyarakat di Indonesia, berdampak pada tingginya hoaks di media sosial”
Naskah
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
“kemerdekaan dalam berpendapat khususnya masyarakat di
Indonesia, berdampak pada tingginya hoaks di media sosial”
Dosen Pengampu : Drs. Holimin, M.Si.
Disusun Oleh :
Yoga Dirgantara 153180063
Andrean Dwi Prasojo 153180088
Damay Luhung 153180142
Kirana Bethari
153180089
Kelas Komunikasi D
Prodi Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
YOGYAKARTA
2019
A.
Pengantar
Reformasi
telah menjadi saksi perbaikan signifikan dalam hal politik dan kebebasan sipil
serta pemisahan tentara dan polisi, tetapi, secara praktis hak asasi manusia masih
terancam di negara ini, pelanggaran
terus terjadi dalam bentuk baru.
Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi Negara hukum
dalam demokrasi di Indonesia suatu hal yang paling mendasar. Namun konsepsi
pengaturan hak asasi manusia oleh negara tersebut bukan berarti terjadinya
pengekangan hak asasi manusia oleh Negara, namun dalam konsepsinya adalah
pengaturan oleh Negara. Dalam suatu Negara yang berdemokrasi, Implementasi Hak
Asasi Manusia merupakan suatu keharusan. Tingkatan implementasi demokrasi dan hak asasi manusia juga
dipengaruhi oleh peran Negara. Implementasi demokrasi dan Hak asasi manusia
yang berkedaulatan rakyat merupakan cita-cita yang hendak dicapai.
Begitu juga dengan hak asasi manusia dalam kebebasannya berpendapat maupun
mengutarakan apa yang ada di dalam fikirannya, masyarakat sudah tidak harus
khawatir lagi dan sekarang di era pasca reformasi ini telah di beri ruang
seluas-luasnya untuk berbicara mengutarakan apa yang ingin di ungkapkan. Kebebasan
berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk
berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali dalam hal
menyebarkan kejelekan. Seperti yang tertera dalam UUD '45 pasal 28E ayat 3. Di
Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran HAM.
B. Permasalahan Isi
Kebebasan berpendapat merupakan
salah satu HAM yang masih sering dilanggar. Sampai saat ini, masih banyak orang
yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang.
Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran HAM, khususnya hak
kebebasan berpendapat. Banyak sekali orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya
di media sosial bisa berujung di pengadilan. Padahal mereka hanya mengeluarkan
pendapatnya. Banyak juga orang yang hanya sekedar iseng berpendapat atau
berbicara di media sosial bisa bermasalah dengan hukum.
hak kebebasan berpendapat sangat
penting untuk dilindungi, dan sangat penting untuk dijamin pemenuhannya, agar
tidak ada pihak yang dirugikan.
Contohnya adalah kasus Florence Sihombing yang menghina Yogyakarta.
Florence Sihombing menuliskan kata-kata yang menghina Yogyakarta dalam akun
sosmednya seperti “Jogja membosankan” dsb.
YOGYAKARTA — Florence
Sihombing adalah penggugah status di jejaring sosial Path, berisi makian kepada
warga Yogja pada Agustus tahun lalu. Dia kemudian dilaporkan oleh berbagai
kelompok masyarakat ke Polda DIY, dan berlanjut dengan rangkaian sidang selama
beberapa bulan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (sucahyo, 2015)
Florence akhirnya ditindak oleh
pihak yang berwenang. Hak kebebasan berpendapat sangat membutuhkan perlindungan
dan pemenuhan. Jika hak kebebasan berpendapat dijamin perlindungannya dan
pemenuhannya, orang-orang yang ingin mengeluarkan pendapatnya tidak akan merasa takut dan sungkan untuk
mengeluarkan pendapatnya, karena mereka mendapat perlindungan saat mengeluarkan
pendapat.
Akan tetapi kebebasan berpendapat itu nampaknya sekarang telah keluar dari
batasan-batasan yang wajar dan seolah telah menjadi suatu hal yang biasa,
terutama dalam berbicara tentang kejelekan, keburukan juga berbagai pemberitaan
serta asumsi-asumsi yang tidak sepenuhnya benar. Hal itu memunculkan suatu
ketikapastian yang menimbulkan informasi ini relevan apa tidak, dapat di
pertanggung jawabkan apa tidak. Demikianlah realita yang sekarang hinggap di
berbagai pemberitaan baik di media massa maupun media sosial, namun di media
sosial penyebaran hoaks sudah semakin massif dan sulit untuk di bendung.
Sadar atau tidak, di lingkungan sekitar pun telah banyak di jumpai berbagai
fenomena akan hal tersebut tetapi hal itu diangggap seperti budaya. Ini terlihat
sederhana namun bila dibiarkan berlanjut maka berita-berita bohong (hoaks) lah
yang akan menguasai peradaban zaman ini dengan penuh kedzoliman dan kerugian
yang akan dialami setiap manusia/masyarakat.
C. Penyelesaian Masalah
Dalam pandangan pengamat media sosial
Nukman Luthfie mencatat setidaknya
ada tiga hal yang membuat hoax ramai berseliweran di media sosial.
Pertama, rata-rata orang tidak
bisa membedakan mana berita benar dan mana yang bohong.
"Riset terbaru di AS, 80% pelajar AS tidak bisa bedakan mana berita benar, advertorial, dan hoax. Indonesia kurang lebih seperti itu, dengan tingkat literasi internet kita yang di bawah AS,"
"Riset terbaru di AS, 80% pelajar AS tidak bisa bedakan mana berita benar, advertorial, dan hoax. Indonesia kurang lebih seperti itu, dengan tingkat literasi internet kita yang di bawah AS,"
Kedua, di media sosial, orang cenderung tidak membaca isi sebuah artikel. Mereka hanya membaca judul, tapi sudah berani untuk membaginya ke banyak orang. Disebutkan Nukman, era media sosial semacam ini menimbulkan hal baru yakni share bait, yakni jebakan menarik di judul sebuah konten agar orang membaginya.
Ketiga, menurut Nukman, kalaupun mereka membaca isi artikelnya, seringkali dengan cepat menyimpulkan. Hal ini lantaran cara membaca di media online dengan di media cetak berbeda. Kecenderungan orang di media online akan membaca dengan cepat dan sekilas untuk segera mendapat kesimpulan.
Maka daripada itu netizen harus kritis terhadap informasi yang
berseliweran di media sosial maupun pesan instan. Pengguna sebaiknya mencari
tahu informasi pembanding terkait sebuah isu dari berbagai media yang kredibel..
"Paling tidak, selalu
kritis. Jangan hanya membaca judul, cek dan ricek kebenarannya, ikuti akun-akun
terpercaya dan saring informasi dengan memanfaatkan fitur yang ada di media
sosial," tutupnya. (rachmatunnisa, 2016)
Seperti yang terlansir pada
halaman kompas.com, Minggu (8/1/2016), Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax
Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu
dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli. Berikut
penjelasannya: (kominfo, 2017)
1.
Hati-hati dengan judul provokatif
pabila
menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi
berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya,
apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca
bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.
2. Cermati alamat situs
Untuk
informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat
URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai
institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa
dibilang meragukan.
3. Perhatikan
dari mana berita berasal dan siapa sumbernya?
Apakah dari
institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila
informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat. Perhatikan keberimbangan sumber berita.
Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
4.
Cek keaslian foto
Di era
teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa
dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya
pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.
5.
Ikut serta grup diskusi anti-hoax
Di grup-grup
diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax
atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain.
Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya
crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.
Kesimpulan
Setiap orang berhak atas hak
yang dimilikinya. Dan setiap orang juga berhak menghargai dan menghormati hak
yang dimiliki orang lain. Orang yang mengeluarkan pendapatnya tidak boleh asal
megeluarkan pendapat, tidak boleh sembarangan dan menjelek-jelekkan orang lain.
Karena sebebas-bebasnya hak berpendapat, tetap ada batasnya dan aturannya.
Walaupun kita mendapat perlindungan saat mengeluarkan pendapat, kita juga harus
tahu batas-batasnya dan aturan-aturan saat mengeluarkan pendapat. Jika kita
ingin mengeluarkan pendapat di sosial media, kita harus mempertimbangkan
baik-baik, jangan sampai merugikan orang lain. Kita harus memikirkan baik dan
buruknya, jangan hanya berpikir pendek. Kita harus memikirkan dampak apa yang
akan ditimbulkan jika kita mengeluarkan suatu pendapat di sosial media. Dan
kita juga harus menghargai dan menghormati satu sama lain hak yang kita miliki
agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Selain itu kita harus cerdas dalam menerima ssegala informasi yang datang
baik dai media soial, internet dllnya. Juga Semakin besarnya jumlah
penguna internet dan dengan mudahnya mendapatkan informasi saat ini menjadikan
berita hoax semakin dengan mudah tersebar. Namun aturan dan pasal untuk menjerat hukuman untuk penyebar hoax
belum mampu mengendalikan jumlah berita hoax yang terus terproduksi setiap
waktu. Biasnya budaya-budaya pada
negara yang sudah melek internet/media sosial membuat berita hoax semakin mudah
tersebar.
References
Abner, K. M. (2017, juli 03). PENYALAHGUNAAN
INFORMASI/BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL . Retrieved from binus.ac.id:
https://mti.binus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaan-informasiberita-hoax-di-media-sosial/
hamid, u. (2018, mei
22). analisis: hak asasi manusia di indonesia setelah 20 tahun reformasi.
Retrieved from matamatapolitik.com:
https://www.matamatapolitik.com/analisis-hak-asasi-manusia-di-indonesia-setelah-20-tahun-reformasi/
kominfo. (2017, 01 19).
ini cara mengatasi berita hoaks di dunia maya. Retrieved from
lominfo.co.id: https://kominfo.go.id/content/detail/8949/ini-cara-mengatasi-berita-hoax-di-dunia-maya/0/sorotan_media
rachmatunnisa. (2016,
desember 19). Mengapa Hoax Menyebar Masif? Retrieved from
inet.detik.com:
https://inet.detik.com/cyberlife/d-3375370/mengapa-hoax-menyebar-masif
sucahyo, n. (2015, 03
31). Menghina Melalui Media Sosial, Mahasiswi UGM Divonis 2 Bulan Penjara.
Retrieved from voaindonesia.com:
https://www.voaindonesia.com/a/menghina-melalui-media-sosial-mahasiswi-ugm-divonis-2-bulan-penjara/2701021.html
Comments
Post a Comment