Makalah “kemerdekaan dalam berpendapat khususnya masyarakat di Indonesia, berdampak pada tingginya hoaks di media sosial”

Naskah
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

“kemerdekaan dalam berpendapat khususnya masyarakat di Indonesia, berdampak pada tingginya hoaks di media sosial”



Dosen Pengampu : Drs. Holimin, M.Si.

Disusun Oleh :
                     Yoga Dirgantara              153180063
                     Andrean Dwi Prasojo     153180088
                     Damay Luhung               153180142
                     Kirana Bethari                153180089

Kelas Komunikasi D
                    Prodi Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
YOGYAKARTA
2019



A.    Pengantar

Reformasi telah menjadi saksi perbaikan signifikan dalam hal politik dan kebebasan sipil serta pemisahan tentara dan polisi, tetapi, secara praktis hak asasi manusia masih terancam di negara ini, pelanggaran terus terjadi dalam bentuk baru.
Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi Negara hukum dalam demokrasi di Indonesia suatu hal yang paling mendasar. Namun konsepsi pengaturan hak asasi manusia oleh negara tersebut bukan berarti terjadinya pengekangan hak asasi manusia oleh Negara, namun dalam konsepsinya adalah pengaturan oleh Negara. Dalam suatu Negara yang berdemokrasi, Implementasi Hak Asasi Manusia merupakan suatu keharusan. Tingkatan implementasi  demokrasi dan hak asasi manusia juga dipengaruhi oleh peran Negara. Implementasi demokrasi dan Hak asasi manusia yang berkedaulatan rakyat merupakan cita-cita yang hendak dicapai.
Begitu juga dengan hak asasi manusia dalam kebebasannya berpendapat maupun mengutarakan apa yang ada di dalam fikirannya, masyarakat sudah tidak harus khawatir lagi dan sekarang di era pasca reformasi ini telah di beri ruang seluas-luasnya untuk berbicara mengutarakan apa yang ingin di ungkapkan. Kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali dalam hal menyebarkan kejelekan. Seperti yang tertera dalam UUD '45 pasal 28E ayat 3. Di Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran HAM. 

B.     Permasalahan Isi

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu HAM yang masih sering dilanggar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran HAM, khususnya hak kebebasan berpendapat. Banyak sekali orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya di media sosial bisa berujung di pengadilan. Padahal mereka hanya mengeluarkan pendapatnya. Banyak juga orang yang hanya sekedar iseng berpendapat atau berbicara di media sosial bisa bermasalah dengan hukum.
hak kebebasan berpendapat sangat penting untuk dilindungi, dan sangat penting untuk dijamin pemenuhannya, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Contohnya adalah kasus Florence Sihombing yang menghina Yogyakarta. Florence Sihombing menuliskan kata-kata yang menghina Yogyakarta dalam akun sosmednya seperti “Jogja membosankan” dsb.

YOGYAKARTA —  Florence Sihombing adalah penggugah status di jejaring sosial Path, berisi makian kepada warga Yogja pada Agustus tahun lalu. Dia kemudian dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat ke Polda DIY, dan berlanjut dengan rangkaian sidang selama beberapa bulan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (sucahyo, 2015)

Florence akhirnya ditindak oleh pihak yang berwenang. Hak kebebasan berpendapat sangat membutuhkan perlindungan dan pemenuhan. Jika hak kebebasan berpendapat dijamin perlindungannya dan pemenuhannya, orang-orang yang ingin mengeluarkan pendapatnya tidak akan merasa takut dan sungkan untuk mengeluarkan pendapatnya, karena mereka mendapat perlindungan saat mengeluarkan pendapat.
Akan tetapi kebebasan berpendapat itu nampaknya sekarang telah keluar dari batasan-batasan yang wajar dan seolah telah menjadi suatu hal yang biasa, terutama dalam berbicara tentang kejelekan, keburukan juga berbagai pemberitaan serta asumsi-asumsi yang tidak sepenuhnya benar. Hal itu memunculkan suatu ketikapastian yang menimbulkan informasi ini relevan apa tidak, dapat di pertanggung jawabkan apa tidak. Demikianlah realita yang sekarang hinggap di berbagai pemberitaan baik di media massa maupun media sosial, namun di media sosial penyebaran hoaks sudah semakin massif dan sulit untuk di bendung.
Sadar atau tidak, di lingkungan sekitar pun telah banyak di jumpai berbagai fenomena akan hal tersebut tetapi hal itu diangggap seperti budaya. Ini terlihat sederhana namun bila dibiarkan berlanjut maka berita-berita bohong (hoaks) lah yang akan menguasai peradaban zaman ini dengan penuh kedzoliman dan kerugian yang akan dialami setiap manusia/masyarakat. 

C.    Penyelesaian Masalah

Dalam pandangan pengamat media sosial Nukman Luthfie mencatat setidaknya ada tiga hal yang membuat hoax ramai berseliweran di media sosial. 

Pertama, rata-rata orang tidak bisa membedakan mana berita benar dan mana yang bohong.
"Riset terbaru di AS, 80% pelajar AS tidak bisa bedakan mana berita benar, advertorial, dan hoax. Indonesia kurang lebih seperti itu, dengan tingkat literasi internet kita yang di bawah AS," 

Kedua, di media sosial, orang cenderung tidak membaca isi sebuah artikel. Mereka hanya membaca judul, tapi sudah berani untuk membaginya ke banyak orang. Disebutkan Nukman, era media sosial semacam ini menimbulkan hal baru yakni share bait, yakni jebakan menarik di judul sebuah konten agar orang membaginya.

Ketiga, menurut Nukman, kalaupun mereka membaca isi artikelnya, seringkali dengan cepat menyimpulkan. Hal ini lantaran cara membaca di media online dengan di media cetak berbeda. Kecenderungan orang di media online akan membaca dengan cepat dan sekilas untuk segera mendapat kesimpulan.
Maka daripada itu netizen harus kritis terhadap informasi yang berseliweran di media sosial maupun pesan instan. Pengguna sebaiknya mencari tahu informasi pembanding terkait sebuah isu dari berbagai media yang kredibel..
"Paling tidak, selalu kritis. Jangan hanya membaca judul, cek dan ricek kebenarannya, ikuti akun-akun terpercaya dan saring informasi dengan memanfaatkan fitur yang ada di media sosial," tutupnya. (rachmatunnisa, 2016)

Seperti yang terlansir pada halaman kompas.com, Minggu (8/1/2016), Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli. Berikut penjelasannya: (kominfo, 2017)

         1.         Hati-hati dengan judul provokatif
pabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.
         2.     Cermati alamat situs
Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.
         3.       Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya?
Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
         4.         Cek keaslian foto 
Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca.
         5.         Ikut serta grup diskusi anti-hoax
Di grup-grup diskusi ini, netizen bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang lain. Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang.


Kesimpulan

Setiap orang berhak atas hak yang dimilikinya. Dan setiap orang juga berhak menghargai dan menghormati hak yang dimiliki orang lain. Orang yang mengeluarkan pendapatnya tidak boleh asal megeluarkan pendapat, tidak boleh sembarangan dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena sebebas-bebasnya hak berpendapat, tetap ada batasnya dan aturannya. Walaupun kita mendapat perlindungan saat mengeluarkan pendapat, kita juga harus tahu batas-batasnya dan aturan-aturan saat mengeluarkan pendapat. Jika kita ingin mengeluarkan pendapat di sosial media, kita harus mempertimbangkan baik-baik, jangan sampai merugikan orang lain. Kita harus memikirkan baik dan buruknya, jangan hanya berpikir pendek. Kita harus memikirkan dampak apa yang akan ditimbulkan jika kita mengeluarkan suatu pendapat di sosial media. Dan kita juga harus menghargai dan menghormati satu sama lain hak yang kita miliki agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

Selain itu kita harus cerdas dalam menerima ssegala informasi yang datang baik dai media soial, internet dllnya. Juga Semakin besarnya jumlah penguna internet dan dengan mudahnya mendapatkan informasi saat ini menjadikan berita hoax semakin dengan mudah tersebar. Namun aturan dan pasal untuk menjerat hukuman untuk penyebar hoax belum mampu mengendalikan jumlah berita hoax yang terus terproduksi setiap waktu. Biasnya budaya-budaya pada negara yang sudah melek internet/media sosial membuat berita hoax semakin mudah tersebar.










References


Abner, K. M. (2017, juli 03). PENYALAHGUNAAN INFORMASI/BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL . Retrieved from binus.ac.id: https://mti.binus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaan-informasiberita-hoax-di-media-sosial/

hamid, u. (2018, mei 22). analisis: hak asasi manusia di indonesia setelah 20 tahun reformasi. Retrieved from matamatapolitik.com: https://www.matamatapolitik.com/analisis-hak-asasi-manusia-di-indonesia-setelah-20-tahun-reformasi/

kominfo. (2017, 01 19). ini cara mengatasi berita hoaks di dunia maya. Retrieved from lominfo.co.id: https://kominfo.go.id/content/detail/8949/ini-cara-mengatasi-berita-hoax-di-dunia-maya/0/sorotan_media

rachmatunnisa. (2016, desember 19). Mengapa Hoax Menyebar Masif? Retrieved from inet.detik.com: https://inet.detik.com/cyberlife/d-3375370/mengapa-hoax-menyebar-masif

sucahyo, n. (2015, 03 31). Menghina Melalui Media Sosial, Mahasiswi UGM Divonis 2 Bulan Penjara. Retrieved from voaindonesia.com: https://www.voaindonesia.com/a/menghina-melalui-media-sosial-mahasiswi-ugm-divonis-2-bulan-penjara/2701021.html


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH WIDYA MWAT YASA

Pemberdayaan Masyarakat

Jangan lupa bersyukur ya!!