Makalah Teori Tanggung jawab dan Perbuatan Melanggar Hukum
Disususn Oleh :
1. Riska
Fahlia Sari (153180059)
2. Akhsanul
A’mal Arofi (153180062)
3. Yoga
Dirgantara (153180063)
4. Quarty
Vivia Nababan (153180069)
5. Anastasia
Salsa Dianthea (153180058)
KELAS C
PROGAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UPN “VETERAN” YOGYAKARTA
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah Tuhan Yang
Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, makalah yang berjudul
“Teori Tanggung Jawab dan Perbuatan Melanggar Hukum” dapat penulis selesaikan.
Penyusunan makalah ini diharapkan dapat berguna dalam rangka menambah wawasan
serta pengetahuan tentang teori tanggung jawab dan perbuatan melanggar hukum.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih
kepada Ibu Junie Nur Maharina, S.H., M.H selaku dosen mata kuliah Sistem Hukum
Indonesia UPN “Veteran” Yogyakarta yang telah memberikan tugas makalah ini.
Selain itu, ucapan terima kasih juga penulis tujukan kepada kedua orang tua dan
teman-teman yang telah memberikan doa, dorongan, serta bantuan sehingga makalah
ini dapat penulis selesaikan.
Demikian makalah ini
penulis hadirkan dengan segala kelebihan dan kekurangan. Oleh sebab itu, kritik
dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini sangat penulis harapkan.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagi pembaca.
Yogyakarta, 2 April
2019
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN
DAFTAR ISIiii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A. KONSEPSI
YURIDIS MENGENAI TANGGUNG JAWAB HUKUM
B. PERBUATAN
MELANGGAR/MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE
DAAD)
1. EMPAT
SYARAT PERBUATAN MELANGGAR/MELAWAN HUKUM
2. UNSUR-UNSUR
PERBUATAN MELANGGAR/MELAWAN HUKUM
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum adalah gabungan dari peraturan-peraturan yang hidup dan bersifat
memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat. Di Indonesia, hukum yang berlaku merupakan campuran dari sistem
hukum seperti hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar hukum
yang berlaku di Indonesia, baik perdata maupun pidana, berpatokan pada sistem
hukum Eropa Kontinental, khususnya Belanda. Hal ini karena alasan sejarah, di
mana pada masa lalu, Indonesia merupakan jajahan Belanda. Hukum agama juga
berlaku di Indonesia, khususnya mengatur perkawinan dan pembagian warisan.
Sementara hukum adat berlaku sebagai konsekuensi budaya Indonesia.
Adanya hukum
tersebut, melahirkan perbuatan melanggar/melawan hukum dan teori tanggung jawab
hukum. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan
undang-undang. Selain itu, perbuatan melanggar hukum juga dapat didefinisikan
sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat
berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat. Apabila
seseorang melakukan perbuatan melanggar/melawan hukum, kepantasan serta
kesusilaan yang berlaku di masyarakat, maka ia harus bertanggung jawab atas apa
yang telah dilakukannya. Itulah yang dinamakan teori tanggung jawab, dimana
setiap perbuatan mempunyai konsekuensi hukum
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan teori tanggung jawab?
2.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan
melanggar/melawan hukum
(onrechtmatigedaad)?
C. Maksud
dan Tujuan Pembukuan Makalah
1. Untuk
menjelaskan teori tanggung jawab
2. Untuk menjelaskan perbuatan melanggar/melawan hukum
(onrechtmatigedaad)
D. Manfaat
Pembukuan Makalah
Manfaat yang
ditujukan tidak hanya ditujukan kepada penulis sendiri, namun juga bagi
masyarakat luas serta bagi para aparat penegak hukum dalam praktik penegakan
hukum. Oleh karena itu, manfaat yang dapat diambil dari makalah ini, yaitu
diharapkan makalah ini dapat mengembangkan ilmu hukum khususnya dalam bagian
hukum perdata dan hukum acara perdata dan juga mempunyai manfaat bagi
masyarakat untuk menambah pengetahuan tentang pemberian tanggung gugat kepada
masyarakat dan akses keadilan terhadap kerugian yang dialami akibat pihak yang
melakukan perbuatan melanggar hukum. Serta menambah pengetahuan kepada seluruh
pembaca tentang teori pertanggung jawaban dan perbuatan melanggar/melawan
hukum.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Konsepsi Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Hukum
Konsepsi
tanggung jawab hukum menurut Hans Kelsen dikonstruksikan oleh tanggung jawab
hukum seseorang atas perbuatan tertentu, sehingga seseorang dapat dikenakan
suatu sanksi dalam kasus perbuatan yang berlawanan. Kegagalan untuk melakukan
kehati-hatian yang diharuskan oleh hukum disebut negligence atau kelalaian.
Kelalaian dipandang sebagai suatu culpaatau kesalahan, walaupun tidak sekeras
kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi dan menghendaki, dengan atau
tanpa maksud jahat, dengan akibat yang membahayakan.
Secara etimologis,
tanggung jawab hukum atau liabilitysering kali dipertukarkan dengan responsibility.
Black’s Law Dictionary menyatakan bahwa terminologyliabilitymemiliki
makna yang luas. Pengertian legalliabilityadalah aliabilitywhichcourtsrecognizeand
enforceasbetweenpartieslitigant. Sementara itu, responsibility memiliki
makna sebagai thestateofbeinganswerableforan obligation, andincludesjudgement,skill,ability,andcapacity.The
obligationtoanswerforanactdone,andtorepairorotherwisemake
restitutionforanyinjuryitmayhavecaused.Pengertian tanggung jawab menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu keadaan
wajib menanggung
segala sesuatunya, jika terjadi sesuatu dapat dituntut, dipersalahkan,
diperkarakan, dan sebagainya.
Tanggung jawab
hukum dapat dibedakan atas pertanggungjawaban individu dan peranggungjawaban
kolektif. Pertanggungjawaban individu adalah tanggung jawab seseorag atas
pelanggaran yang dilakukannya sendiri, sedangkan pertanggungjawaban kolektif
adalah tanggung jawab seorang individu atas suatu pelanggaran yang dilakukan
oleh orang lain. Sementara itu, berdasarkan bentuk tanggung jawabnya, tanggung
jawab hukum dapat dibedakan atas tanggung jawab berdasarkan kesalahan atau
fault dan tanggung jawab mutlak. Tanggung jawab berdasarkan kesalahan adalah
tanggung jawab seseorang atas pelanggaran yang disengaja dan dengan tujuan menimbulkan
kerugian pihak lain. Sebaliknya, tanggung jawab mutlak adalah tanggug jawab
seseorang atas pelanggaran yang tidak disengaja dan tidak diperkirakan.
B. Perbuatan Melanggar/Melawan
Hukum (OnrechtmatigeDaad)
Istilah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)suatu
perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain, atau
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan, baik dengan
kesusilaan, baik pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, sedang barang
siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan
kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.
Untuk dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum, harus
diperhatikan hal-hal yang mendasari terjadinya perbuatan melawan hukum itu.
Pertama-tama, penggugat harus memiliki alas hak, bisa hak milik, hak pakai, hak
guna bangunan, hak menikmati, dan lain-lain. Hak-hak yang mestinya dapat
digunakan secara bebas oleh penggugat itu, telah dilanggar oleh tergugat, baik
dengan cara sengaja maupun tidak sengaja, sehingga menimbulkan kerugian bagi
penggugat (Pasal 1365 dan 1366 BW)1.
Perbuatan yang dinilai melanggar/melawan harus dijelaskan, di mana letak
pelanggarannya (riil). Misalnya, menguasai tanah tanpa izin dari penggugat
sebagai yang berhak. Jadi, unsur penting (mutlak) yang harus dipenuhi dalam
perkara perbuatan melanggar hukum adalah unsur alas hak, unsur ada kerugian dan
unsur perbuatan orang lain, baik dalam bentuk berbuat atau tidak berbuat
(Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 25 Maret 1976, Nomor 1057 K/Sip/1973
jo. Tanggal 23 Desember 1987, Nomor 842 K/Pdt/1986, yang menentukan, bahwa
untuk adanya perbuatan melanggar hukum harus terbukti adanya kerugian).
Di dalam perkara perbuatan melanggar hukum, penggugat harus dapat menuntut dua (2) hal secara bersamaan, yaitu menuntut penggantian biaya, ganti rugi, bunga, dan keuntungan yang akan didapat (vide Pasal 1247 BW)2, serta penghentian perbuatan, yang dianggap melanggar hukum, selama proses persidangan berlangsung, dengan cara mengajukan tuntutan provisional.
Perlu
diperhatikan ketentuan Pasal 102 Rv tersebut dengan pengertian, bahwa gugatan
atas dasar ingkar janji tidak dapat dicampur atau digabung dengan gugatan
tentang perbuatan melanggar hukum. Walaupun secara teori, ingkar janji pada
hakikatnya juga merupakan bagian dari perbuatan melanggar hukum. Apabila
dicampur atau digabung, gugatan menjadi kabur (obscuurlibel) dan pada
gilirannya oleh hakim diputuskan, gugatan tidak dapat diterima (ada beberapa Putusan
Mahkamah Agung RI tentang hal tersebut, karena dianggap melanggar tertib hukum
acara perdata, antara lain dan yang baru adalah Putusan MA, tanggal 29 Januari
2001, Nomor 879
K/Pdt/1999).
1
Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan melawan hukum
yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karenanya
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1366:
Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya,
tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
2
Pasal 1247 KUHPerdata: Si berutang hanya diwajibkan
mengganti biaya, rugi, dan bunga yang nyata telah atau sedianya harus dapat
diduganya sewaktu perikatan dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya
perikatan itu disebabkan sesuatu tipu daya yang dilakukan olehnya.
1. Empat
Syarat Perbuatan Melanggar/Melawan hukum
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
-
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
-
Bertentangan dengan kesusilaan
-
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan
kehati-hatian
Mencermati perluasan
dari unsur “melawan hukum” dari Pasal 1365 BW tersebut di atas, dalam praktik,
Pasal 1365 BW sering disebut sebagai pasal “keranjang sampah”. (Agustina, 2003:
117). Sedangkan, dalam konteks hukum pidana, menurut pendapat dari Satochid
Kartanegara, “melawan hukum” (wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan
menjadi:
a. Wederrechtelijk
formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang
dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
b. Wederrechtelijk
materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak
dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan
juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum
(algemenbeginsel).
2. Unsur-Unsur Perbuatan Melanggar/Melawan Hukum
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata,
Moegni Djojodihardjo dalam buku Perbuatan Melawan Hukum menjelaskan suatu
perbuatan melanggar hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut: a.
Adanya suatu perbuatan
Pasal 1365 KUHPerdata untuk orang–orang yang betul–betul
berbuat, sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata itu untuk orang yang tidak berbuat.
Pelanggaran dua Pasal ini mempunyai akibat hukum yang sama, yaitu mengganti
kerugian.
Suatu perbuatan melanggar hukum diawali oleh suatu
perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan
di sini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat
sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia
mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, dan kewajiban mana timbul dari
hukum yang berlaku. Maka, terhadap perbuatan melanggar hukum, tidak ada unsur
“persetujuan atau kata sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang
diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak.
b.
Perbuatan tersebut melanggar/melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melanggar hukum. Sejak tahun 1919, unsur melanggar hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut :
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melanggar hukum. Sejak tahun 1919, unsur melanggar hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut :
-
Perbuatan yang
melanggar undang-undang yang berlaku Yang melanggar hak orang
lain yang dijamin oleh hukum
-
Perbuatan yang
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
-
Perbuatan yang
bertentangan dengan kesusilaan
-
Perbuatan yang
bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan
kepentingan orang lain
c.
Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Agar dapat dikenakan Pasal 1365 tentang perbuatan
melanggar hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku
haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu,
tanggung jawab tanpa kesalahan (strict
liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada Pasal
1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa
kesalahan tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari atas
Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan pada undang-undang lain.
Maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari unsur
kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur
kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Ada
unsur kesengajaan
Unsur kesengajaan baru dianggap ada manakala dengan
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja telah menimbulkan konsekuensi tertentu
terhadap fisik dan/atau mental atau properti dari korban, meskipun belum
merupakan kesengajaan untuk melukai (fisik atau mental) dari korban tersebut.
Unsur kesengajaan dianggap ada dalam suatu tindakan manakala memenuhi
elemen-elemen sebagai berikut:
-
Adanya kesadaran (stateofmind) untuk melakukan
-
Adanya konsekuensi
dari perbuatan
-
Kesadaran untuk
melakukan, adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan tersebut “pasti” dapat
menimbulkan konsekuensi
Suatu perbuatan dilakukan dengan sengaja jika terdapat “maksud”
(intent) dari pihak
pelakunya. Maksud tersebut diartikan sebagai suatu keinginan untuk menghasilkan
suatu akibat tertentu. Hukum lebih melihat kepada akibat dari tindakan tersebut
kepada para korban, daripada melihat apa maksud yang sesungguhnya dari si
pelaku, meskipun masih dengan tetap mensyaratkan adanya unsur kesengajaan
tersebut.
2)
Ada unsur kelalaian
(negligence,culpa).
Pengertian dan konsep kelalaian dalam perbuatan melanggar
hukum adalah kelalaian perdata. Dalam ilmu hukum diajarkan bahwa agar suatu
perbuatan dapat dianggap sebagai kelalaian, haruslah memenuhi unsur pokok
sebagai berikut:
-
Adanya suatu
perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan
-
Adanya suatu
kewajiban kehati-hatian (duty of care)
-
Tidak dijalankan
kewajiban kehati-hatian tersebut
-
Adanya kerugian bagi
orang lain
-
Adanya hubungan
sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian
yang timbul
3)
Tidak ada alasan
pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaanovermacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan demikian pengertian perbuatan melanggar/melawan hukum adalah
perbuatan yang melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum
dari pelakunya atau yang berbuat, tetapi perbuatan itu juga berlawanan dengan
kesusilaan dan kepantasan terhadap diri atau benda orang lain, yang seharusnya
ada di dalam masyarakat, dalam arti bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang tidak tertulis, seperti adat istiadat dan lain-lain dimana secara normatif
selalu merujuk pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, dengan syarat perbuatan
tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, hak subjektif orang
lain, kesusilaan, serta kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Unsur-unsur
perbuatan melanggar/melawan hukum yang dikemukakan pun mempunyai maksud dan
tujuan untuk memberi penerangan, penjelasan dan penegasan bahwa unsur manapun
yang digunakan dan ditetapkan, tujuannya tetap menerangkan bahwa perbuatan itu
merupakan perbuatan melanggar hukum. Dan untuk kerugian yang disebabkan oleh
perbuatan melanggar hukum tersebut, kita memiliki hak untuk menggugat suatu
perbuatan tersebut agar pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan tersebut
mendapatkan ganti rugi atas kerugiannya. Maka dari itu ada tanggung jawab hukum
seseorang atas perbuatan tertentu, sehingga seseorang dapat dikenakan suatu
sanksi dalam kasus perbuatan yang berlawanan.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini, kami menyadari masih banyak terdapat
kekurangan, kekeliruan dan kesalahan. Untuk itu kepada pembaca kami mohon
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Djaja, Ermansjah.
2006. KUHPKhusus:KompilasiKetentuanPidanadalam
Undang-UndangPidanaKhusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Hutagalung, Sophar
Maru. 2012. PraktikPeradilanPerdatadanAlternatif PenyelesaianSengketa.
Jakarta: Sinar Grafika.
Sulistiowati. 2003. TanggungJawabHukumPadaPerusahaanGrupdi
Indonesia.Jakarta: Erlangga
Hafizuddin. 2017.PerbuatanMelawanHukumDalamKonstruksiHukumdi
Indonesia. Dikutip dari http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/15911/3/T1_31201401
1_BAB%20III.pdf. 31 Maret.
Comments
Post a Comment