Makalah Teori Tanggung jawab dan Perbuatan Melanggar Hukum



TEORI TANGGUNG JAWAB DAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM 
DOSEN PENGAMPU: JUNIE NUR MAHARINA, S.H., M.H.
Disususn Oleh :
1.   Riska Fahlia Sari (153180059)
2.   Akhsanul A’mal Arofi (153180062)
3.   Yoga Dirgantara (153180063)
4.   Quarty Vivia Nababan (153180069)
5.   Anastasia Salsa Dianthea (153180058)
KELAS C
PROGAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UPN “VETERAN” YOGYAKARTA
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, makalah yang berjudul “Teori Tanggung Jawab dan Perbuatan Melanggar Hukum” dapat penulis selesaikan. Penyusunan makalah ini diharapkan dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan tentang teori tanggung jawab dan perbuatan melanggar hukum.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Junie Nur Maharina, S.H., M.H selaku dosen mata kuliah Sistem Hukum Indonesia UPN “Veteran” Yogyakarta yang telah memberikan tugas makalah ini. Selain itu, ucapan terima kasih juga penulis tujukan kepada kedua orang tua dan teman-teman yang telah memberikan doa, dorongan, serta bantuan sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan.
Demikian makalah ini penulis hadirkan dengan segala kelebihan dan kekurangan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagi pembaca.
Yogyakarta, 2 April 2019
                                      Penulis

DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN                                                                                                                            
KATA PENGANTAR                                                                                                                                         
DAFTAR ISIiii
BAB I PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG                                                                                                               
B.   RUMUSAN MASALAH            
  
     
BAB II PEMBAHASAN
A.  KONSEPSI YURIDIS MENGENAI TANGGUNG JAWAB HUKUM 
B.   PERBUATAN MELANGGAR/MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE
DAAD)
1.  EMPAT SYARAT PERBUATAN MELANGGAR/MELAWAN HUKUM
2.  UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELANGGAR/MELAWAN HUKUM
BAB III PENUTUP
A.  KESIMPULAN        
B.   SARAN
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                                          
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Hukum adalah gabungan dari peraturan-peraturan yang hidup dan bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia, hukum yang berlaku merupakan campuran dari sistem hukum seperti hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia, baik perdata maupun pidana, berpatokan pada sistem hukum Eropa Kontinental, khususnya Belanda. Hal ini karena alasan sejarah, di mana pada masa lalu, Indonesia merupakan jajahan Belanda. Hukum agama juga berlaku di Indonesia, khususnya mengatur perkawinan dan pembagian warisan. Sementara hukum adat berlaku sebagai konsekuensi budaya Indonesia.
Adanya hukum tersebut, melahirkan perbuatan melanggar/melawan hukum dan teori tanggung jawab hukum. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, perbuatan melanggar hukum juga dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat. Apabila seseorang melakukan perbuatan melanggar/melawan hukum, kepantasan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat, maka ia harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. Itulah yang dinamakan teori tanggung jawab, dimana setiap perbuatan mempunyai konsekuensi hukum
B.      Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan teori tanggung jawab?
2.     Apa yang dimaksud dengan perbuatan melanggar/melawan hukum
(onrechtmatigedaad)?
C.      Maksud dan Tujuan Pembukuan Makalah
1.     Untuk menjelaskan teori tanggung jawab
2.     Untuk     menjelaskan      perbuatan           melanggar/melawan      hukum
(onrechtmatigedaad)
D.     Manfaat Pembukuan Makalah
Manfaat yang ditujukan tidak hanya ditujukan kepada penulis sendiri, namun juga bagi masyarakat luas serta bagi para aparat penegak hukum dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, manfaat yang dapat diambil dari makalah ini, yaitu diharapkan makalah ini dapat mengembangkan ilmu hukum khususnya dalam bagian hukum perdata dan hukum acara perdata dan juga mempunyai manfaat bagi masyarakat untuk menambah pengetahuan tentang pemberian tanggung gugat kepada masyarakat dan akses keadilan terhadap kerugian yang dialami akibat pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Serta menambah pengetahuan kepada seluruh pembaca tentang teori pertanggung jawaban dan perbuatan melanggar/melawan hukum.


BAB II PEMBAHASAN
A. Konsepsi Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Hukum
Konsepsi tanggung jawab hukum menurut Hans Kelsen dikonstruksikan oleh tanggung jawab hukum seseorang atas perbuatan tertentu, sehingga seseorang dapat dikenakan suatu sanksi dalam kasus perbuatan yang berlawanan. Kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang diharuskan oleh hukum disebut negligence atau kelalaian. Kelalaian dipandang sebagai suatu culpaatau kesalahan, walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi dan menghendaki, dengan atau tanpa maksud jahat, dengan akibat yang membahayakan.
Secara etimologis, tanggung jawab hukum atau liabilitysering kali dipertukarkan dengan responsibility. Black’s Law Dictionary menyatakan bahwa terminologyliabilitymemiliki makna yang luas. Pengertian legalliabilityadalah aliabilitywhichcourtsrecognizeand enforceasbetweenpartieslitigant. Sementara itu, responsibility memiliki makna sebagai thestateofbeinganswerableforan obligation, andincludesjudgement,skill,ability,andcapacity.The obligationtoanswerforanactdone,andtorepairorotherwisemake restitutionforanyinjuryitmayhavecaused.Pengertian tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu keadaan
wajib menanggung segala sesuatunya, jika terjadi sesuatu dapat dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya.
Tanggung jawab hukum dapat dibedakan atas pertanggungjawaban individu dan peranggungjawaban kolektif. Pertanggungjawaban individu adalah tanggung jawab seseorag atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri, sedangkan pertanggungjawaban kolektif adalah tanggung jawab seorang individu atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain. Sementara itu, berdasarkan bentuk tanggung jawabnya, tanggung jawab hukum dapat dibedakan atas tanggung jawab berdasarkan kesalahan atau fault dan tanggung jawab mutlak. Tanggung jawab berdasarkan kesalahan adalah tanggung jawab seseorang atas pelanggaran yang disengaja dan dengan tujuan menimbulkan kerugian pihak lain. Sebaliknya, tanggung jawab mutlak adalah tanggug jawab seseorang atas pelanggaran yang tidak disengaja dan tidak diperkirakan.
B. Perbuatan Melanggar/Melawan Hukum (OnrechtmatigeDaad)
Istilah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan, baik dengan kesusilaan, baik pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, sedang barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.
Untuk dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum, harus diperhatikan hal-hal yang mendasari terjadinya perbuatan melawan hukum itu. Pertama-tama, penggugat harus memiliki alas hak, bisa hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak menikmati, dan lain-lain. Hak-hak yang mestinya dapat digunakan secara bebas oleh penggugat itu, telah dilanggar oleh tergugat, baik dengan cara sengaja maupun tidak sengaja, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat (Pasal 1365 dan 1366 BW)1.
Perbuatan yang dinilai melanggar/melawan harus dijelaskan, di mana letak pelanggarannya (riil). Misalnya, menguasai tanah tanpa izin dari penggugat sebagai yang berhak. Jadi, unsur penting (mutlak) yang harus dipenuhi dalam perkara perbuatan melanggar hukum adalah unsur alas hak, unsur ada kerugian dan unsur perbuatan orang lain, baik dalam bentuk berbuat atau tidak berbuat (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 25 Maret 1976, Nomor 1057 K/Sip/1973 jo. Tanggal 23 Desember 1987, Nomor 842 K/Pdt/1986, yang menentukan, bahwa untuk adanya perbuatan melanggar hukum harus terbukti adanya kerugian).



Di dalam perkara perbuatan melanggar hukum, penggugat harus dapat menuntut dua (2) hal secara bersamaan, yaitu menuntut penggantian biaya, ganti rugi, bunga, dan keuntungan yang akan didapat (vide Pasal 1247 BW)2, serta penghentian perbuatan, yang dianggap melanggar hukum, selama proses persidangan berlangsung, dengan cara mengajukan tuntutan provisional.

Perlu diperhatikan ketentuan Pasal 102 Rv tersebut dengan pengertian, bahwa gugatan atas dasar ingkar janji tidak dapat dicampur atau digabung dengan gugatan tentang perbuatan melanggar hukum. Walaupun secara teori, ingkar janji pada hakikatnya juga merupakan bagian dari perbuatan melanggar hukum. Apabila dicampur atau digabung, gugatan menjadi kabur (obscuurlibel) dan pada gilirannya oleh hakim diputuskan, gugatan tidak dapat diterima (ada beberapa Putusan Mahkamah Agung RI tentang hal tersebut, karena dianggap melanggar tertib hukum acara perdata, antara lain dan yang baru adalah Putusan MA, tanggal 29 Januari 2001, Nomor 879
K/Pdt/1999).
1                       Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karenanya salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
2                       Pasal 1247 KUHPerdata: Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi, dan bunga yang nyata telah atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan sesuatu tipu daya yang dilakukan olehnya.


1.      Empat Syarat Perbuatan Melanggar/Melawan hukum Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
-    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
-    Bertentangan dengan kesusilaan
-    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian
Mencermati perluasan dari unsur “melawan hukum” dari Pasal 1365 BW tersebut di atas, dalam praktik, Pasal 1365 BW sering disebut sebagai pasal “keranjang sampah”. (Agustina, 2003: 117). Sedangkan, dalam konteks hukum pidana, menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:
a.      Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang
dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
b.      Wederrechtelijk materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum
(algemenbeginsel).
2.      Unsur-Unsur Perbuatan Melanggar/Melawan Hukum
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, Moegni Djojodihardjo dalam buku Perbuatan Melawan Hukum menjelaskan suatu perbuatan melanggar hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut: a. Adanya suatu perbuatan
Pasal 1365 KUHPerdata untuk orang–orang yang betul–betul berbuat, sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata itu untuk orang yang tidak berbuat. Pelanggaran dua Pasal ini mempunyai akibat hukum yang sama, yaitu mengganti kerugian.
Suatu perbuatan melanggar hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan di sini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, dan kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku. Maka, terhadap perbuatan melanggar hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak.
b. Perbuatan tersebut melanggar/melawan hukum

      Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melanggar hukum. Sejak tahun 1919, unsur melanggar hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut :
-    Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum
-    Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
-    Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan
-    Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain
c. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Agar dapat dikenakan Pasal 1365 tentang perbuatan melanggar hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict
liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada Pasal 1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari atas Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan pada undang-undang lain.
Maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Ada unsur kesengajaan
Unsur kesengajaan baru dianggap ada manakala dengan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja telah menimbulkan konsekuensi tertentu terhadap fisik dan/atau mental atau properti dari korban, meskipun belum merupakan kesengajaan untuk melukai (fisik atau mental) dari korban tersebut. Unsur kesengajaan dianggap ada dalam suatu tindakan manakala memenuhi elemen-elemen sebagai berikut:
-     Adanya kesadaran (stateofmind) untuk melakukan
-     Adanya konsekuensi dari perbuatan
-     Kesadaran untuk melakukan, adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan tersebut “pasti” dapat menimbulkan konsekuensi
Suatu perbuatan dilakukan dengan sengaja jika terdapat “maksud” (intent) dari pihak pelakunya. Maksud tersebut diartikan sebagai suatu keinginan untuk menghasilkan suatu akibat tertentu. Hukum lebih melihat kepada akibat dari tindakan tersebut kepada para korban, daripada melihat apa maksud yang sesungguhnya dari si pelaku, meskipun masih dengan tetap mensyaratkan adanya unsur kesengajaan tersebut.
2)     Ada unsur kelalaian (negligence,culpa).
Pengertian dan konsep kelalaian dalam perbuatan melanggar hukum adalah kelalaian perdata. Dalam ilmu hukum diajarkan bahwa agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai kelalaian, haruslah memenuhi unsur pokok sebagai berikut:
-     Adanya suatu perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan
-     Adanya suatu kewajiban kehati-hatian (duty of care)
-     Tidak dijalankan kewajiban kehati-hatian tersebut
-     Adanya kerugian bagi orang lain
-     Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian yang timbul
3)     Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaanovermacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain

 
BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan
Dengan demikian pengertian perbuatan melanggar/melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum dari pelakunya atau yang berbuat, tetapi perbuatan itu juga berlawanan dengan kesusilaan dan kepantasan terhadap diri atau benda orang lain, yang seharusnya ada di dalam masyarakat, dalam arti bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis, seperti adat istiadat dan lain-lain dimana secara normatif selalu merujuk pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, dengan syarat perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, hak subjektif orang lain, kesusilaan, serta kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Unsur-unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang dikemukakan pun mempunyai maksud dan tujuan untuk memberi penerangan, penjelasan dan penegasan bahwa unsur manapun yang digunakan dan ditetapkan, tujuannya tetap menerangkan bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Dan untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum tersebut, kita memiliki hak untuk menggugat suatu perbuatan tersebut agar pihak yang telah dirugikan akibat perbuatan tersebut mendapatkan ganti rugi atas kerugiannya. Maka dari itu ada tanggung jawab hukum seseorang atas perbuatan tertentu, sehingga seseorang dapat dikenakan suatu sanksi dalam kasus perbuatan yang berlawanan.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini, kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan, kekeliruan dan kesalahan. Untuk itu kepada pembaca kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Djaja, Ermansjah. 2006. KUHPKhusus:KompilasiKetentuanPidanadalam Undang-UndangPidanaKhusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Hutagalung, Sophar Maru. 2012. PraktikPeradilanPerdatadanAlternatif PenyelesaianSengketa. Jakarta: Sinar Grafika.
Sulistiowati. 2003. TanggungJawabHukumPadaPerusahaanGrupdi
Indonesia.Jakarta: Erlangga
Hafizuddin. 2017.PerbuatanMelawanHukumDalamKonstruksiHukumdi Indonesia. Dikutip dari http://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/15911/3/T1_31201401 1_BAB%20III.pdf. 31 Maret.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH WIDYA MWAT YASA

A Video of Reviewing about the film ''Negeri 5 Menara"